Apakah Status NUPTK Anda Aktif ?
Buat rekan operator Dapodik, untuk menghilangkan keraguan
apakah Status NUPTK dan mata pelajaran yang diampu sudah benar ayo kita
telusuri.....
Beranda
Selamat Datang
Pusat Data
dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di
bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan
kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam
melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan
validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah,
siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda.
Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan
validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga
Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi
Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat
serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data
GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk
GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.
NUPTK
Pengertian NUPTK
Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang
Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik
PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat
Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang
GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat
mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data
lainnya.
GTK dapat
memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input
dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau
dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses
verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan
diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen
yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos
verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen
GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan
menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :Mekanisme NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:
Status NUPTK
Status NUPTK
bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK.
Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK
terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi
PADAMU NEGERI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada
kolom tersedia.
Contoh :
Masukan NUPTK Anda pada kolom cari klik search
Perhatikan apakah NUPTK AKTIF?
Data GTK
Berikut adalah tampilan data-data GTK yang bersumber dari DAPODIK yang dikelola oleh PDSPK dalam beberapa semester. Anda dapat mengetahui dan menelusuri kondisi dan keberadaan data GTK yang ingin diketahui. Untuk menelusuri data GTK anda.Home
Prakata
Dashboard Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menampilkan data agregat total data PTK yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). DAPODIK merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang meliputi satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh unit utama (PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb).Data agregat PTK ditampilkan dalam bentuk grafik dan tabel sebagai data detailnya yang dirangkum berdasarkan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Besar harapan kami, dengan dibangunnya Dashboard PTK ini dapat memberikan gambaran umum keadaan data PTK.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: * Kompetensi pedagogik; * Kompetensi kepribadian; * Kompetensi profesional; dan * Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Statistik
- Menurut Jenis Kelamin.
- Menurut Usia
- Menurut Agama
- Menurut Pangkat Golongan
- Menurut Jabatan
- Menurut Sekolah Induk
- Proyeksi Pensiun
Sebaran
Untuk meihat apakah anda benar terdaftar pada Satuan Pendidikan maka ikuti langkah berikut :
- Klik sebaran
- Pilih Propinsi
- Pilih Kabupaten
- Pilih Bentuk Pendidikan
- Klik Tampil
- Cari Sekolah anda
- Klik Lihat
- Cari Nama Anda (Apakah Sudah sesuai mata pelajarannya?kalau belum hubungi operator sekolah)
F A Q
Tanya (1):
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan
oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang
Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila
pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di
www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab :
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tidak perlu melakukan
registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, namun bila oleh
pimpinan ditunjuk operator yang lain untuk operasional vervalGTK maka operator
yang ditunjuk harus registrasi baru dengan melampirkan SK Penugasan pengelolaan
vervalGTK.
Tanya (2):
Kenapa upload
dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran
file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran
file kurang dari 200 KB.
Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab :
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak
lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar
Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah
melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan
penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan
diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos
verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat
melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status
pengajuan.
Tanya(4) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja
syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang
dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan
pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan
penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat
pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website
dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang
dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan
pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan
penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat
pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website
dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) :
Bagaimana cara
verval GTK?
Jawab :
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah,
operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di
Panduan Aplikasi Verval GTK.
Tanya (7) :
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal
lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Jawab :
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir,
ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval
GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
Tanya (8) :
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau
operator Dinas?
Jawab :
Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Tanya (9) :
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan -
Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi
Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab :
Ya, oleh karena itu operator sekolah harus
meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
Tanya (10) :
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat
NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di
PDSPK?
Jawab :
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi
PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK
di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut
menjadi data arsip GTK di PDSPK.
Tanya (11) :
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab :
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang
bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat
Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah.
Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.